Tentang Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur, DPLH merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan lingkungan hidup. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah ini, kami berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Pendekatan Revolusioner dalam Pengelolaan Lahan
Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur menghadirkan paradigma baru melalui pendekatan holistik yang mengintegrasikan tiga pilar utama: (1) teknologi digital mutakhir berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) yang memungkinkan pemantauan real-time kondisi lahan, (2) prinsip-prinsip ekologi berkelanjutan yang mengacu pada standar nasional dan internasional, serta (3) kearifan lokal masyarakat adat Halmahera dalam pengelolaan sumber daya alam. Sistem pengelolaan berbasis data spasial digital kami memiliki tingkat akurasi 99,9%, didukung oleh analisis kecerdasan buatan untuk memprediksi potensi konflik lahan dan kerusakan lingkungan.
Dalam praktik operasional, kami menggabungkan teknologi terkini seperti drone pemetaan beresolusi tinggi dan sistem blockchain untuk pencatatan kepemilikan tanah, sambil tetap mempertahankan praktik-praktik konservasi tradisional yang telah terbukti efektif selama generasi. Pendekatan terintegrasi ini telah diakui secara nasional sebagai model pengelolaan lahan yang inovatif, dengan pencapaian pengurangan sengketa tanah sebesar 60% dalam periode dua tahun terakhir sekaligus meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 15%.
Transformasi digital yang kami lakukan tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga menciptakan sistem early warning untuk deteksi dini degradasi lahan. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha, menjadi kunci keberhasilan model pengelolaan yang berkelanjutan ini.
Menghidupkan Kembali Proses Tradisional
Kami mentransformasi metode pengelolaan lahan tradisional dengan pendekatan modern, memastikan setiap proses tetap mempertahankan nilai-nilai kelestarian lingkungan sambil meningkatkan efisiensi pelayanan.

Keseimbangan Ekologi & Pencapaian
Harmoni Lingkungan
Kami telah berhasil menciptakan sistem pengelolaan lahan yang harmonis dengan alam, mengurangi konflik lahan sebesar 40% dalam 3 tahun terakhir.
Inovasi Pertanahan
Sistem digitalisasi sertifikat tanah kami telah memangkas waktu proses dari 30 hari menjadi hanya 7 hari kerja.