Tentang Dinas Pertanahan

Membangun Harmoni antara Pertanahan dan Kelestarian Lingkungan

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup

Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Timur

Nomor 49 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur.

Pendekatan Revolusioner dalam Pengelolaan Lahan

  • Teknologi digital mutakhir berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG).
  • Prinsip-prinsip ekologi berkelanjutan.
  • Kearifan lokal masyarakat adat Halmahera dalam pengelolaan sumber daya alam.

Profil Institusi

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam

DPLH merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan lingkungan hidup. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah ini, kami berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Dalam praktik operasional, kami menggabungkan teknologi terkini seperti drone pemetaan beresolusi tinggi dan sistem blockchain untuk pencatatan kepemilikan tanah, sambil tetap mempertahankan praktik-praktik konservasi tradisional yang telah terbukti efektif selama generasi.

Transformasi digital yang kami lakukan tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga menciptakan sistem early warning untuk deteksi dini degradasi lahan. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha, menjadi kunci keberhasilan model pengelolaan yang berkelanjutan ini.

Tertarik untuk Berkolaborasi?

Kami selalu terbuka untuk kerjasama dalam pengelolaan pertanahan dan pelestarian lingkungan hidup.

Hubungi Kami