SEJARAH SINGKAT DPLH

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur

1. Bagian Lingkungan Hidup

Tahun 1998

Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur pada awalnya merupakan bagian dari Sekretariat Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, yaitu berbentuk Bagian Lingkungan Hidup pada tahun 1998. Kepala Bagian Lingkungan Hidup saat itu dijabat oleh [Nama Pejabat] kemudian [Nama Pejabat].

2. Kantor Lingkungan Hidup

Tahun 2003

Seiring dinamika organisasi, maka pada tahun 2003 Bagian Lingkungan Hidup berubah menjadi Kantor Lingkungan hidup dengan harapan fungsi dan manfaatnya lebih baik dari sebelumnya. Kepala Kantor Lingkungan Hidup yang pertama dijabat oleh [Nama Pejabat] dari tahun 2003 sampai tahun 2005. Pada tahun 2006 Kantor Lingkungan Hidup pindah ke komplek kantor terpadu di [Alamat] yang terdiri dari [Daftar Kantor Lain]. Kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh [Nama Pejabat] dari tahun 2005 sampai tahun 2008.

3. Badan Lingkungan Hidup

Tahun 2008

Badan Lingkungan Hidup Halmahera Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor [X] Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas pokok melakukan Pengendalian Dampak Lingkungan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah.

Dalam penjabaran lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksana, uraian tugas jabatan pada Badan Lingkungan Hidup Halmahera Timur telah dikeluarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor [X] tahun 2008 dengan didukung sumber daya yang memadai peran strategis Badan Lingkungan Hidup Halmahera Timur yang berupaya mewujudkan kabupaten Halmahera Timur sebagai satu kesatuan fisik yang diharapkan dapat memberikan nilai kepada masyarakat.

4. Dinas Lingkungan Hidup

Tahun 2016

Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor [X] Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka telah dibentuk Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur; merupakan langkah awal bergabungnya 2 (dua) instansi Pemerintahan di bawah Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, yaitu [Nama Instansi Pertama] dan [Nama Instansi Kedua].

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur saat ini menempati kantor di [Alamat Kantor] yang terdiri dari [Deskripsi Fasilitas Kantor].

>