



Layanan

Tentang Dinas
Pertanahan dan Lingkungan Hidup
Berdasarkan peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur.
Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kota Halmahera Timur adalah Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengawasan, dan pelestarian lingkungan serta penataan ruang wilayah.
Baca SelengkapnyaBERITA TERKINI
Informasi terbaru seputar Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup

Darurat Deforestasi Maluku Utara
Maluku Utara, surga tropis Indonesia, kini berada di ujung tanduk. Hutan-hutannya yang dulu megah kini perlahan lenyap, digantikan tambang gersang dan...
Baca Selengkapnya
Hutan Halmahera yang terancam keindahannya
Halmahera, sebuah pulau di jantung Kepulauan Maluku, Provinsi Maluku Utara, menyimpan kekayaan alam yang tak ternilai. Dengan luas 3.891,62 km² dan di...
Baca Selengkapnya.jpeg)
Pulau Guraici: Surga Bahari Tersembunyi di Halmahera Selatan
Pulau Guraici adalah permata tersembunyi di Halmahera Selatan yang memikat para pengunjung dengan keindahan bahari dan kekayaan biota lautnya. Dengan...
Baca Selengkapnya