Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan kami.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah perangkat daerah yang bertugas mengelola dan melindungi lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran dan pengelolaan sampah.
DLH bertugas mengelola kebersihan lingkungan, pengolahan sampah, pengawasan pencemaran air, udara, dan tanah, serta pelestarian lingkungan hidup.
Layanan DLH meliputi pengangkutan sampah, pengaduan pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah, serta edukasi dan program kebersihan masyarakat.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda melalui layanan pengaduan.
Hubungi Kami