Tugas dan Fungsi
Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup menjalankan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanahan dan lingkungan hidup.
1. Tugas
Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati
dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan lingkungan hidup,
serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah Kabupaten
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup
menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang
pertanahan dan lingkungan hidup;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan
dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pertanahan dan lingkungan hidup;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan
lingkup tugas;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai tugas dan fungsinya.