Tugas dan Fungsi

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanahan dan lingkungan hidup.

1.     Tugas

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan lingkungan hidup, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah Kabupaten

2.     Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

a.  Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan lingkungan hidup;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanahan dan lingkungan hidup;

d.  Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas;

e.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.