Tugas Pokok Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur adalah membantu bupati melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
Selain Tugas pokok Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan fungsi antara lain :
- Perumusan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan sesuai dengan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan fungsinya