Tentang Kami

DPLH

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembetukan Organisasi Perngkat Daerah yang tertuang dalam Pasal 2 huruf c angka 18 Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup adalah Dinas dengan Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanahan dan bidang Lingkungan Hidup.

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi diatur diatur dalam Peraturan Bupati yang telah beberapa kali diubah dan yang terakhir diubah dengan peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur.

Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

VISI

Visi Bupati Kabupaten Halmahera Timur Periode 2021-2025

“ Halmahera Timur Maju dan Sejahtera “

MISI
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup tergambarkan dalam Misi ke 2 dari Bupati Kabaupaten Halmahera Timur

Kontak Kami

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

Layanan

© 2024. Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur